HarianVisual | Labusel.Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Edimin hadiri sidang paripurna DPRD Kab. Labusel atas penetapan keputusan bersama tentang DPRD Kab. Labusel dengan Bupati Labusel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Labusel tahun anggaran 2023 dilaksanakan diruang sidang paripurna DPRD Labusel, Kamis (20/6/24).
Irmayanti Siregar mewakili Anggota DPRD Labusel menyampaikan pendapat akhir gabungan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Labusel terhadap penyampaian laporan badan anggaran DPRD Labusel.
Ayu Safitri mewakili Anggota DPRD Labusel menyampaikan laporan badan anggaran DPRD Kab. Labusel tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 serta laporan keuangan Pemkab Labusel tahun anggaran 2023.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas keseriusan dalam memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah yang jelas, terbuka dan akuntabel sebagai wujud pertanggung jawaban dari Bupati Labusel sesuai amanat peraturan perundang- undangan", ucapnya
Ayu Safitri mengatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah yang tertuang dalam pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Yang mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
"Dengan rasa syukur kepada Allah SWT bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2023 telah selesai diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Sumut dan memberikan hasil bahwa Pemkab Labusel meraih opini WTP yang kesebelas kalinya secara berturut-turut.
Untuk itu ini menjadi motivasi kita bersama antara legislatif dan eksekutif mari kita bersama-sama selalu bersinergi dalam menjalankan pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip secara baik dan benar sesuai perundang-undangan sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat khususnya dikabupaten Labusel yang kita cintai ini", tambahnya
DPRD Labusel menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Labusel tahun anggaran 2023.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Labusel tahun anggaran 2023, dapat diutarakan sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp.987.326.560.558,00 dengan realisasi 99,47% yaitu sebesar Rp.982.118.225.151,37 dengan demikian realisasi pendapatan kurang dari yang ditargetkan sebesar Rp.5.208.335.406,63
2. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.1.144.450.271.076,00 dengan realisasi 87,79% yaitu Rp.1.004.749.148.694,30
3. Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp.69.612.910.536,00 realisasi sebesar Rp.64.945.075.068,37 atau 93,29%;
4. Penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp. 159.363.610.518,00 dengan realisasi sebesar Rp. 159.363.610.518,24 atau 100,00%;
5. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar rp.2.239.900.000,00 terealisasi 100,00%, maka pengeluaran pembiayaan netto sebesar Rp.157.123.710.518,24
"Atas kondisi sebagaimana kami uraikan di atas, dengan ini badan anggaran DPRD Labusel meminta kepada saudara Bupati Labusel agar dapat melakukan upaya- upaya yang terukur dan konkrit guna lebih mengoptimalkan pencapaian target dimasa yang akan datang serta dapat mencapai sasaran yang tepat sesuai yang diharapkan", pungkasnya
Kemudian Irmayanti Siregar mewakili Anggota DPRD Labusel menyampaikan pendapat akhir gabungan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Labusel terhadap penyampaian laporan badan anggaran DPRD Labusel.
Irmayanti memberikan apresiasi yang sebesar besarnya Pemkab Labusel tahun 2023 mendapat opini 'WTP' (Wajar Tanpa Pengecualian) dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI kantor perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan pada bulan april 2024.
Dilanjutkan Irmayanti mengatakan bahwa gabungan fraksi-fraksi menghimbau seluruh OPD dalam menyusun setiap perubahan anggaran kedepan harus disertai dengan alasan yang tepat
Memprioritaskan pada belanja yang memiliki kebutuhan yang mendesak dan terkait hajat hidup orang banyak, beberapa kegiatan atau program yang kurang prioritas agar dapat dikurangi untuk mendukung program yang sangat urgent juga meminimalis anggaran yang terkesan banyak silpa.
"Kami gabungan fraksi-fraksi DPRD Labusel menyampaikan apresiasi keberhasilan pencapaian pendapatan asli daerah tahun 2023. Semoga OPD yang berkaitan dengan PAD lebih bergiat meningkatkan pendapatan daerah sehingga tahun 2024 semangkin meningkat",tuturnya
Sementara itu Bupati H. Edimin mengungkapkan, bahwa dalam proses pembahasan melalui badan anggaran DPRD Labusel, terdapat banyak pandangan, dan masukan yang disampaikan oleh DPRD, yaitu terhadap pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2023, kinerja SKPD, manajemen organisasi dan juga terhadap kompetensi dan kapabilitas kepala SKPD dan aparatur umumnya.
"Alhamdulillah, akhirnya pada hari ini, kita dapat menetapkan persetujuan bersama atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Labusel tahun anggaran 2023. Proses awal persidangan sampai kepada penetapan persetujuan bersama tentu sangat menguras waktu, energy dan pikiran, dan sudah selayaknya dan patut kita berikan apresiasi kepada dewan yang terhormat, dimulai dari tanggapan dewan yang terhormat serta pembahasan dan pengkajian yang dilakukan melalui badan anggaran DPRD Labusel", ucapnya
Melalui persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Labusel terhadap Ranperda itu. "Kami yakin adanya kebersamaan dan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif, seluruh agenda tersebut akan dapat dihadapi dan selesaikan bersama dengan tepat waktu, demi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Labusel yang kita cintai ini", pungkasnya.(Haryan Harahap).