Harianvisual.com | Batu Bara. Dua pekan Polres Batu Bara dalan kurun waktu mulai 07 hingga 21 Juli 2024 mengungkap 18 kasus narkotika dengan 25 tersangka.
Dalam keseluruhan kasus tersebut Kasatnarkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO serta para Kanit Polres Batu Bara, berhasil menyita barang bukti narkotika sabu seberat 757,98,gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan satu senjata api (senpi) rakitan serta 3 butir peluru.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO serta para Kanit pada press release di Mapolres Batu Bara, Senin (22/07/2024)
Pengungkapan kasus lebih lanjut AKBP Taufiq Hidayat Thayib menjelaskan merupakan kasus terbesar merupakan pengembangan kasus dengan tersangka N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Tersangka ditangkap di Hotel Bumi Asih Asahan
Kel. Sidomukti Kec. Kota Kisaran Barat
Kab. asahan, pada Jum'at 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib.
Dari tersangka N alias M penguasaan barang bukti sabu seberat 585,46 gram serta 20 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya, sedangkan dari bagasi sepeda motor milik tersangka diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan beserta 3 butir peluru.
Kedua puluh lima tersangka kasus narkotika ini dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan
Sesuai UU Darurat No.12 Tahun 1951, tutup Kapolres AKBP Taufiq. (Mario Mst)