Termakasih Telah Berkunjung Ke Media Online Harian Visual

Ketua PJID Kabupaten Bogor, Marlon, S. E. Meminta Disnaker Sanksi Tegas PT.Cermai Makmur Abadi International Yang Tidak Berikan Upah Para Pekerja

Harianvisual | Kabupaten Bogor, PT.Cermai makmur abadi international merupakan perusahaan/Pabrik yang bergerak dibidang produksi Hand Bag, Kotak Hadiah(Gift Box) dan beberapa Produk lain nya yang mana hasil produksinya merupakan orientasi ekspor. 

Pabrik/Perusahaan yang terletak di Jalan Raya cileungsi-Jonggol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi tersebut saat ini jadi sorotan Publik dan bahkan sudah viral di media sosial karena tidak membayarkan Upah para pekerja/Buruh sesuai aturan Per Undang-undangan yang belaku di NKRI. 

Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi(PJID) Cabang Kabupaten Bogor, Marlon Sirait,S.E., meminta pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk memberi sanksi tegas kepada Manajemen Perusahaan Pt. Cermai Makmur Abadi International. 

" Saya selaku Ketua PJID Cabang Kabupaten Bogor merasa miris dan prihatin melihat kelakuan pengusaha atau manajemen perusahaan yang tidak mengindahkan aturan Per Undang-undangan di NKRI ini, bahkan ini sudah cenderung Pelanggaran Hak Azasi Manusia yang layak diti dak tegas bahkan layak dipidanakan karena ada aturannyang menetapkan" Ujar nya. 

" Saya meminta Pihak Disnaker Kabupaten Bogor untuk memberi sanksi tegas, saya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memperhatikan persoalan ini karena jelas-jelas sudah melanggar Undang-undang bahkan sudah bisa dikatakan ada unsur pidana nya. Bila perlu Dinas dan instansi terkait harus memeriksa izin-izin nya" Lanjut nya. 

" Perusahaan ini sudah terlalu berani karena tidak membayarkan upah banyak pekerja/Buruh yang sudah bekerja di perusahaan tersebut, bahkan Pihak Perusahaan termasuk HRD nya terkesan berkelit karena hanya memberi janji tanpa realisasi yang jelas, apakah mereka bukan manusia? Sehingga memperlakukan manusia/Pekerja dengan cara tidak adil dan bahkan melanggar Undang-udang serta Hak Azasi Manusia?,  ini harus diusut tuntas, bila perlu tutup saja itu pabrik kalau ada indikasi melanggar aturan dan izin nya wajib dipertanyakan" Pungkas nya. 

Sebagai bentuk informasi, bahwa ada beberapa peraturan per Undang-undangan yang mengatur tentang pekerja atau hak-hak pekerja/karyawan diantaranya; Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021, pengaturan besaran uang kompensasi diberikan dengan hitungan sebagai berikut: PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Ketentuan secara rinci ada di Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sebagai pekerja PKWT, mereka mendapatkan hak-hak sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya yakni upah, waktu istirahat, cuti, dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Berbagai bentuk pelanggaran hak-hak  buruh/tenaga kerja yang terjadi antara lain kontrak kerja yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, status dan hubungan industrial yang tidak wajar, besaran upah dan sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif lainnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Bahkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa Hak-hak Karyawan/Pekerja yang harua dipenuhi antara lain;  Hak memperoleh upah, Hak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama, Hak mendapatkan pelatihan kerja, Hak penempatan tenaga kerja, Hak memiliki waktu kerja yang manusiawi, Hak mendapatkan kesehatan dan keselamatan kerja, Hak atas jaminan sosial, Hak kebebasan berserikat

Sebagai informasi tambahan bahwa Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja, wajib memperhatikan Upah Minimum, Cuti Tahunan, Tunjangan Hari Raya (“THR”), Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap.

Apabila hubungan kerja pekerja kontrak (PKWT) berakhir, pengusaha kini wajib memberikan uang kompensasi sesuai hitungan masa kerja. Uang kompensasi diberikan ke pekerja yang punya masa kerja minimal 1 bulan terus menerus dan apabila Upah terlambat diberikan kepada Karyawan/Buruh Pabrik atau Perusahaan sesuai aturan yang ada, Perusahaan tersebut dikenakan denda berbunga sesuai nominal upah yang belum dibayarkan dan sesuai lama keterlambatan upah yang harus dibayarkan, persentasi denda keterlambatan yang diatur dalam Undang-undang serta Aturan yang ada.(Tim).