Harianvisual.com | Klapanunggal.Galian tanah dan batu limstone diduga ilegal yang terletak di desa klapanunggal, yang mana lokasinya persis bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Sampah Lulut-Nambo, kembali beroperasi.
Dari Pantauan Tim Investigasi Organisasi Wartawan Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi(PJID) Cabang Kabupaten Bogor di lokasi galian, terlihat banyak Dump Truk yang mondar mandir mengangkut hasil galian tanah dan limestone.
Ketua PJID Cabang Kabupaten Bogor berharap pihak Mako Satpol PP Kabupaten Bogor dan Pihak terkait untuk segera menindak tegas pelakunya.
" Saya selaku Ketua PJID Cabang Kabupaten Bogor dan Jajaran meminta supaya Pihak Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti masalah galian ini, termasuk pihak terkait yaitu; Perhutani, ESDM dan Polres Kabupaten Bogor" Tegasnya.
" Di Kabupaten Bogor ini semakin marak galian tanah diduga ilegal sehingga kita pertanyaakan keseriusan Mako Pol PP, APH dan pihak terkait, supaya tidak ada dugaan-dugaan ditengah Masyarakat, kita berharap untuk segera ditindak tegas karena kegiatan tersebut jelas-jelas akan merugikan negara jika tidak ada izin-izin resmi nya, termasuk izin pengangkutan fan pajak penjualan nya, juga kegiatan tersebut akan merusak lingkungan hidup yang nantinya berdampak pada hajat hidup masyarakat luas" Pungkas nya.
Sebagai informasi, bahwa sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Karena termasuk kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara. Penambangan galian C tanpa izin-izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).(Tim Bogor)