Termakasih Telah Berkunjung Ke Media Online Harian Visual

Kesimpulan Kuasa Hukum Praperadilan Para Pemohon Dalam Perkara No.09/Pid.Pra/2024/PN.Psp

Harianvisual.Com I Padangsidimpuan - Sidang Praperadilan kesekian kalinya dengan agenda kesimpulan yang diagendakan pemohon Mhd.ASR & AS kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Rabu (11/09/24).

Dalam kesimpulannya baik Pemohon dan termohon membacakan dan menyerahkan kesimpulan masing masing kepada hakim tunggal Rudi Rambe.

Adapun gugatan Praperadilan diajukan pemohon Mhd.ASR dan AS atas penetapan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan Curas oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan Polda Sumatera Utara.
Tim kuasa hukum pemohon Doli Iskandar Lubis & Associates agenda kesimpulan para pemohon berharap  agar pengadilan mengabulkan Praperadilan pemohon secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Termohon seperti penangkapan dan penetapan tersangka dianggap tidak sah,tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat .

Pada kesimpulannya,Tim hukum menyatakan bahwa pada prinsipnya pemohon tetap pada dalil -dalil permohonannya dengan tegas membantah dalil-dalil yang diajukan oleh termohon II baik dalam jawabannya maupun duplik yang disampaikan secara lisan kecuali yang diakui dengan tegas oleh pemohon dalam permohonannya maupun dalam repliknya.

Pemohon tetap berpegang teguh pada doktrin  The Fruit from the poisonus tree sebuah doktrin yang penting dalam hukum acara pidana yakni 
 " Bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk membuktikan perkara pidana".

Bahwa melalui putusan MK bernomor 21/PUU-XII/2024.MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek Praperadilan.Bahwa termohon II dalam menetapkan tersangka ini hanya berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat berupa visum et revertum yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya ,kebenaran dan kenetralannya.Bahwa Termohon II atas dalil permohonan para pemohon tentang pemohon tidak pernah dipanggil secara sah dan patut telah diakui termohon II dalam jawabannya.Bahwa para pemohon tidak pernah di wawancara dalam tingkat penyelidikan dan tidak pernah di periksa sebagai saksi dalam tingkat penyidikan dan juga tentang saat di BAP tidak didampingi oleh penasehat hukum,dst.

Dari hasil kesimpulan tsb telah dibacakan dan langsung diserahkan ke  hakim tunggal praperadilan Mhd. ASR dan AS, Kuasa hukum pemohon dalam konvensi nya berharap Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan Rudi Rambe dapat menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon I dan pemohon II untuk seluruhnya.

Menyatakan Tindakan termohon II tentang penetapan tersangka,penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon praperadilan bertentangan dengan hukum dan tidak sah dan Batal demi hukum.

Atau bila mana ketua pengadilan Negeri Padangsidimpuan Cq.Yang Mulia Hakim yang memeriksa ,mengadili dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et Bono).Dan sidang selanjutnya digelar dengan agenda putusan pada kamis (12/9).