Harianvisual.com | PALUTA-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (KPU Paluta) mengingatkan bagi calon yang berperofesi sebagai ASN yang belum menyampaikan surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait supaya dapat menyerahkan pada saat penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Paluta Wiga Haryadi saat dihubungi, Selasa (17/9).
“Kami mengingatkan calon yang berperofesi tersebut supaya memyampaikan surat penetapan pengunduran diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 dan sesuai aturan PKPU Nomor 10 tahun 2024 atas perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ,” ujarnya.
Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa, surat penetapan pengunduran diri supaya dapat disampaikan pada tanggal 22 September 2024 nanti. Berharap surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait dapat disampaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Surat pengunduran diri itu boleh disampaikan pada saat pendaftaran dan juga surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait itu boleh disampaikan pada tanggal 22 September 2024 pada saat penetapan calon nanti dan sampai sejauh ini yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan penetapan surat pengunduran diri dari instansi terkait baru atas nama Calon Wakil Bupati H. Purba Hasibuan yang ditanda tangani langsung oleh Pj Bupati Paluta Patuan Rahmad Syukur Hasibuan", terangnya.
Sedangkan atas nama Calon Bupati Reski Basyah Harahap (H Obon) sejauh ini baru surat pengunduran diri secara pribadi dan telah di serahkan pada saat pendaftaran. "Untuk surat penetapan pengunduran diri ataupun surat konfirmasi dari instansi terkait, sejauh ini belum ada. KPU Paluta berharap dapat menyerahkan sampai pada tanggal 22 September 2024 nanti", pungkasnya. (Haryan Harahap)