Termakasih Telah Berkunjung Ke Media Online Harian Visual

Revitalisasi SMPN 3 Ciawi Mengecewakan, Disdik Diminta Segera Bertindak

Harianvisual. Com | Proyek revitalisasi SMPN 3 Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, yang didanai melalui Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp1.374.328.407,76, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, hasil pekerjaan yang seharusnya meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan malah menimbulkan kekecewaan. 

Dugaan bahwa pihak penyedia jasa, CV. Adis Pratama, tidak melaksanakan proyek sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) memperkuat asumsi bahwa proyek ini dikerjakan asal-asalan.
Kualitas Pembangunan Dipertanyakan
Dedi Supriadi, seorang tokoh muda dari Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan kekhawatirannya setelah melakukan pengawasan langsung di lokasi proyek. Dedi menemukan beberapa kejanggalan yang patut dipertanyakan.
“Setelah kita cross check ke lapangan, ada beberapa item kejanggalan yang harus kita pertanyakan kepada pihak konsultan. Misalnya, tidak adanya gambar pekerjaan di direksi keet. Jika tidak ada gambar perencanaan, lantas mereka mau mengacu ke mana dalam pengerjaan proyek ini?” ujar Dedi pada Minggu, 10 Desember 2023.

Salah satu kejanggalan utama adalah penggunaan atap baja ringan yang tidak diganti, padahal telah dicantumkan dalam RAB bahwa dua ruang kelas baru harus menggunakan rangka baja. Dedi menganggap hal ini sebagai bentuk kecurangan yang merugikan kualitas proyek.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Jani, menyatakan bahwa proyek revitalisasi SMPN 3 Ciawi telah sesuai dengan RAB. Ia mengklaim telah dua kali melakukan monitoring di lokasi dan melihat bahwa pekerjaan berjalan dengan baik.

Namun, Jani juga membenarkan bahwa dalam RAB awal, proyek tersebut seharusnya menggunakan baja ringan. Perubahan ini, menurutnya, telah disepakati oleh semua pihak terkait melalui dokumen CCO (Change Control Order). "Jika baja ringan masih dalam kondisi baik, tidak semua harus diganti, karena ini namanya rehab, bukan RKB (Ruang Kelas Baru)," ujar Jani.
Ia menambahkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk mengganti atap baja ringan dialihkan untuk keperluan lain, seperti pemasangan keramik yang tidak tercakup dalam RAB.

Dalam kasus ini, ada beberapa aspek hukum yang dapat ditinjau baik dari sisi pidana maupun perdata terkait adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen

Jika terbukti bahwa perubahan spesifikasi dalam dokumen CCO dilakukan tanpa prosedur yang sah atau tanpa persetujuan pihak berwenang, maka ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan. Penyedia jasa atau pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila terdapat indikasi bahwa perubahan spesifikasi dilakukan karena adanya suap atau gratifikasi, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pidana korupsi. Pasal 12B UU ini menyebutkan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, dapat dipidana penjara minimal empat tahun.

Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Jika masyarakat atau pihak terkait merasa dirugikan oleh tindakan pihak penyedia jasa atau pihak lain yang terlibat dalam proyek ini, maka mereka dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan PMH. Penggugat dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pelanggaran tersebut.

Gugatan Wanprestasi
Jika terbukti bahwa penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, dapat mengajukan gugatan wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan bahwa pihak yang lalai memenuhi perjanjian dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi.

Proyek revitalisasi SMPN 3 Ciawi yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh CV. Adis Pratama menyimpan berbagai potensi pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan hukum jika menemukan bukti-bukti kuat.

Selain itu, Dinas Pendidikan sebagai pihak pengawas harus bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi setiap keluhan dan temuan di lapangan demi menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya, demikian tambah Acep Sutrisna ketua dewan pembina JAWARA ( Jaringan Aspirasi Warga Tasik Utara) kepada Visual