Harianvisual.com | Rabu,16 Oktober 2024, Hotel Crown Kota Tasikmalaya, didemo oleh beberapa 3 elemen organisasi, diantaranya, SBM,Gapura,Kasbi, dikatakan oleh Gandung Cahyono ketua Serikat Buruh Migas Kota Tasikmalaya, disela-sela orasi berjalan,
kenapa kami ada di Hotel ini? Kami mengawal , dimana ada kondisi ketidak adilan, yang menimpa Buruh yang bekerja di salah satu Hotel, yaitu Hotel crown, dimana pada tahun 2018 lalu, mereka di PHK , namun sampai saat ini, mereka tidak mendapatkan haknya, berupa pasangon, kami terus akan mengawal, sampai hal ini bisa direalisasikan, Tegasnya.
Tujuan 3 elemen organisasi ini, mencari sebuah keadilan, keadilan mengarah kepada perhatian perusahaan terhadap eks karyawan Hotel crown.
tuntuntan kami terhadap pengusaha Hotel Crown, agar secepatnya membayar uang pensangon , yang sudah cukup lama, tidak dibayarkan,dan kami menuntut pembayaran dengan segera, Tegas Gandung Cahyono
Dilain pihak, pemilik Hotel Crown yang diwakil oleh Wahyu Syaiful Maarif and Partners sebagai penasehat hukum dari Hotel Crown, saat dikonfirmasi harianvisual,mengatakan,
“ tuntuntan mereka(pendemo) berdasarkan perhitungan dari pesangon, dan kesepakatan dari pihak Hotel crown akan bertanggung jawab membayar pesangon tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Katanya.
Lanjut Wahyu Syaiful Maarif,
untuk agenda hari ini, 3 elemen yang berorasi, mereka mewakili 12 eks karyawan dari total 53 karyawan Hotel Crown, sedangkan untuk merealisasikan pembayaran pesangon pihak Hotel Crown, kami tetap sedang menempuh jalur hukum yang berlaku, dan kami akan mengagendakan beberapa pertemuan dan proses berikutnya kami akan berproses dengan dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, agar segala sesuatunya bisa cepat terselesaikan, Pungkasnya.
Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan (Adam) membacakan kesepakatan didepan 3 elemen organisasi,SBM,Gapura,Kasbi, saat orasi berakhir dan telah ditandatangani dan disepakati oleh pihak yang terlibat didalamnya.
kesepakatan itu berbunyi bahwa tanggal 22 Oktober 2024, pihak pengusaha Hotel Crown menyanggupi pembayaran 3 bulan , terhitung saat perjanjian dibacakan Rabu,16 Oktober 2024,dan saya mewakili Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, tetap Salurkan semua aspirasi , saya meapresiasi orasi ini, bahwa ini salah satu bagaimana kita berkomunikasi , seharusnya lebih baik dari ini, artinya saya beberapa jam lalu melakukan pembinaan kemasyarakatan hubungan industry terhadap pekerja , Pungkasnya.
Unjuk rasa 3 elemen organisasi,SBM,Gapura,Kasbi , berakhir tertib dan aman, dengan mengantongi harapan bagi eks Karyawan Hotel Crown, pesangon mereka akan dibayar pihak pengusaha Hotel Crown.(Ryan Cardio)