Harianvisual.com | Sudah tertuang dalam pasal 63 ayat(1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang system perbukuan, melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke Sekolah, walaupun tidak diwajibkan. Namun masih saja ada Sekolah memfasilitasi penerbit masuk mengadakan transaksional dengan Persatuan Orang Tua Murid, dilingkungan Sekolah.
Tidak semua orang tua murid sepakat , dengan pengadaan buku pendamping, walaupun tidak diwajibkan membeli, hal ini disampaikan oleh orang tua murid kepada tasik tv, (YH ) mengatakan,tidak semua orang tua murid mampu membeli buku pendamping, walaupun sebelumnya melalui musyawarah orang tua murid
Saat musyawarah orang tua murid , diadakan , orang tua murid setuju-setuju saja dikarenakan faktor, malu dengan orang tua murid lainya,kasihan kepada anaknya, keterpaksaan, suka apa tidak, setuju apa tidak, hal ini sebuah penekanan secara tidak langsung, intinya penjualan buku pendamping harus dihentikan, ini sangat memberatkan bagi orang tua murid yang kurang mampu, masa harus pinjam uang ke Bank Emok? Kata (YH).
Ditempat berbeda, tasik tv, Rabu.16 Oktober 2024,berkesempatan mewawancarai (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya H.Ucu Anwar Surahman,S.Pd.,M.Pd, dia mengatakan ,saya tidak menerima surat permintaan ijin pengadaan buku pendamping dari SDN.Galunggung, dan saya tidak pernah mengijinkan dan tidak akan mengijinkan , pihak Sekolah menjual buku, Katanya singkat.
Senada dikatakan Sekdis Pendidikan H.Nanang Suhara,S.Pd,M.Pd
Hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi, tidak semua orang tua murid mampu membeli, walaupun buku pendamping tersebut pembayarannya dengan dicicil, tetap memberatkan, Insyaalloh akan saya sampaikan kepada Kepala Sekolah tersebut, katanya.
Tidak sebatas Plt .Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan, yang harianvisual, konfirmasi, Kepala Bidang TK/SD Indra Ristianto,ST, diruang kerjanya menyampaikan masalah buku pendamping kepada harianvisual
Kami dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, sudah melarang secara tegas kepada seluruh Sekolah Negeri , bahwa tidak ada lagi penjualan buku kepada siswa yang dikelola oleh Sekolah, adapun yang sudah terjadi, penjualan buku tersebut dilakukan oleh Penerbit ke Orang Tua Murid, dan kami menegaskan kepada pihak sekolah jangan memfasilitasi hal tersebut, Tegasnya.
Penegasan dari Kabid TK/SD,diarahkan kepada orang tua murid, silahkan saja orang tua murid membeli buku pendamping, tapi jangan dipaksakan dan kami memberikan masukan kepada Sekolah yang ada di Kota Tasikmalaya
Buku pendamping jangan diperlihatkan kepada orang tua murid maupun ke murid itu sendiri, sebaiknya kalau mau memberikan tugas kepada murid, bisa ditulis saja atau di poto copy untuk dibagikan kepada murid, Tegasnya.
Ruang lingkup Sekolah yang heterogen , tidak semua orang tua murid mampu, jangan sampai murid yang tidak mampu membeli menjadi murid yang minder, dikarenakan tidak mempunyai buku pendamping.
Menurut kami lebih baik, buku pegangan atau buku pendamping di kip saja sama guru, hanya guru yang mengetahui ,jangan di informasikan kepada orang tua murid, sekali lagi kami menegaskan, bila guru memberikan tugas dari buku pendamping, lebih baik ditulis atau dipoto copy, agar tidak membebani orang tua murid yang kurang mampu, Punkasnya.(Ryan Cardio)