Termakasih Telah Berkunjung Ke Media Online Harian Visual

Ketua KPU Paluta Sampaikan Ketentuan Pindah Memilih Pilkada 2024

PALUTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)  Raja Dolok Harahap menyampaikan ini  Ketentuan Pindah Memilih pada Pilkada 2024.

"Apabila ada pemilih ingin Pindah Memilih bahwa Pelayanan DPTb di Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Kantor PPK dan PPS Kelurahan/Desa se- Kabupaten Padang Lawas Utara  dengan membawa KTP-el dan atau Kartu keluarga (KK) dan Bukti Dukung lainnya.

"Informasi lebih lengkap cek infografis berikut. Ayo ke TPS tanggal 27 November 2024.Gunakan Hak Pilihmu", kata  Raja Dolok Harahap di Kantor KPU Paluta Gunungtua, Selasa (15/10).

Raja Dolok Harahap menjelaskan terkait ketentuan pindah memilih Pilkada 2024.  "Pastikan diri anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Informasi lebih lengkap cek infografis berikut. Ayo ke TPS tanggal 27 November 2024..Gunakan Hak Pilihmu.2024 yahh melalui https://cekdptonline.kpu.go.id. Komisi Pimilihan Umum Kabupaten  Padang Lawas Utara "Rakyat  Memilih Rakyat Menentukan 27 November 2024 Pilkada Serentak", ujarnya.

Pindah Memilih (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. "Pemilih Pindahan (DPTb) adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT disalah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutam terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Lokasi Pelayanan Pindah Memilih PPS, PPK, KPU Kabupaten  Padang Lawas Utara, kab-padanglawasutara.kpu.go.id", jelasnya. 

Ini Syarat Pindah Memilih :

Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjadi tahanan di rutan/lapas/terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan, Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, Pindah domisili, Terjadi bencana alam, dan Bekerja diluar domisilinya

Layanan Pindah Memilih KPU Kabupaten Padang Lawas Utara 085 742254681 (Sandy) KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Persyaratan dokumen pastikan anda terdaftar di DPT Pilkada 2024 melalui http://cekdptonline.kpu.go.id KTP-el dan/Kartu Keluarga (KK), Dokumen bukti dukung sesuai persyaratan.

Selanjutnya  Ia jelaskan, Pindah Memilih antara lain adalah Hingga H-30 (28 Oktober 2024) sebagai berikut, Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang di rawat di panti sosial/panti rehabilitasi saat hari pemungutan suara, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi, Menjadi tahanan di rutan/lapas/terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan, Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, Pindah domisili dan Tertimpa bencana alam.

Kemudian H-29 s.d. H-7 (29 Oktober s.d. 20 November 2024). Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi Menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi, Menjadi tahanan di rutan/lapas/terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan danTertimpa bencana alam.

Dokumen Bukti Dukung adalah Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan lembaga instansi dan dicap basah, Surat Ket rawap inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, Suket dari panti sosial / rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah, Suket dari pimpinan lembaga, rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah, Surat pernyataan Kalapas / Karutan yang di tandatangani dan cap basah kampusi lembaga, Suket belajar dari pendidikan lain ditandatangani & cap basah, Fotocopy KTP-el sesuai alamat terbaru, Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah /pemberitaan dari media massa, Surat tugas/keterangan ditandatangani yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah.

"Sumber adalah Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis. Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kab-padanglawasutara.kpu.go.id Rabu 27 November 2024 KPU Kabupaten Padang Lawas Utara" tutupnya.(Haryan Harahap).