PALUTA- Monitoring dan pemantauan langsung pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
"Kegiatan monitoring ini dijadwalkan berlangsung selama 2 hari yakni 15-16 Oktober 2024", ujar Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap melalui Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rahmat Saleh Harahap, di Kantor KPU Paluta, Gunungtua, jum'at (18/10).
"Kita terbagi atas 6 tim untuk melakukan monitoring dengan mengambil sampel 3 desa untuk setiap kecamatan," jelasnya.
Rahmat menyebut, monitoring ini dilakukan untuk memastikan pengumuman DPT untuk Pilkada 2024 sudah dilakukan di setiap desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lanjutnya, pengumuman dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap desa dengan menempelkannya di papan informasi kantor desa atau tempat-tempat umum yang mudah untuk dijangkau masyarakat.
“Jika ada warga yang belum terdaftar, agar segera melaporkannya kepada PPS setempat,” imbuhnya.
Monitoring ini juga memastikan apakah masyarakat khususnya pemilih pemula yang sudah masuk dalam DPT, sudah memiliki KTP elektronik atau hanya surat keterangan saja.
Kegiatan ini, selain memantau dan memastikan DPT apakah sudah diumumkan di kantor desa/kelurahan dan tempat strategis, juga dilakukan pengarahan kepada PPK/PPS tentang alur proses pemutakhiran data pemilih diantaranya Daftar Pemilih Khusus (DPK) selanjutnya setelah DPT ditetapkan. “Jika belum memiliki KTP-el, dianjurkan agar segera untuk mengurusnya dengan dibantu oleh pihak pemerintah desa,” pungkasnya. (Haryan Harahap)