Harianvisual.com | PALUTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Raja Dolok Harahap menghimbau masyarakat pemilih untuk menyimak Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini disampaikan di Kantor KPU Paluta, Jum'at (11/10/2024).
KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 8 Oktober 2024 oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta.
Jika terjadi pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dapat diselesaikan dengan Perturan KPU Nomor 15 Tahun 2024. "Yuk simak di http://jdih.kpu.go.id dan selengkapnya dengan scan barcode ini yaa!", pungkasnya.(Haryan Harahap).