Harianvisual.com | PALUTA-Pengandilan Negeri Padangsidimpuan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap HS (51) warga Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dengan terdakwa RH di Zitteng Plaats Pengandilan Negeri Padangsidimpuan, Gunungtua, Rabu (30/10/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya HS sendiri yang menjadi korban, Arie Irwansyah Siregar, Ilham Harahap dan Kimom Hasibuan.
Dimana dalam keterangan HS bahwa dirinya di tembak RH saat masih berada di atas sepeda motornya dan mengenai bagian keningnya dengan jarak tembak antara dua hingga tiga meter dengan menggunakan senapang angin hingga mengakibatkan dirinya terjatuh dan tergeletak ketanah dan kejadian tersebut terjadi tepat di depan rumah terdakwa RH sekira jam 18.25 wib di Desa Martujuan Kecamatan Ujung Batu pada Jumat (5/7).
"Dimana saat itu saya melaju mau pulang ke Sukajadi selepas kerja sekitar tiga puluh meter saya melihat RH dengan mengacungkan senjata namun selepas dua tiga meter RH menembakkan senjatanya dengan mengucapkan, kau kan yang hebat itu ku bunuh kau anjing, lalu seketika saya terjatuh dan tergeletak tampa tau apa apa lagi", ujarnya
HS menambahkan dari hasil scening Rumah Sakit Mitra Sejati Medan dokter menjelaskan bahwa peluru tersebut bersarang di kepala, dan saraf otak, saraf mata, saraf wajah putus dan kepala sebelah kiri mengalami kebas dan tidak bisa merasakan apa-apa.
Lanjutnya dari rekomendasi dokter Adam Malik peluru tersebut baru bisa diambil setelah enam bulan dan selama itu harus di opservasi untuk membuat kesimpulan dan namun apabila di paksakan untuk mengeluarkan peluru itu sekarang ada tiga kemungkinan yang pertama pendarahan yang kedua kelumpuhan sebelah badan dan yang ketiga kematian.
"Seterusnya dari keterangan dokter bahwa saya akan mengalami cacat permanen dan tidak bisa di obati lagi dan itu dugaan dokter sementara dan mungkin itu akan terjadi tidak bisa di obati lagi", ucapnya.
Motif sebelumnya seperti yang dijelaskan Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, SH, pada 8 Juli 2024 lalu bahwa RH menganiaya HS dikarenakan rasa sakit hati bercampur emosinya setelah beberapa kali melamar pekerjaan di perkebunan tidak diterima oleh korban yang merupakan pengawas kebun. RH kemudian menembak korban menggunakan senapang angin dengan jarak 2 meter hingga mengakibatkan korban HS harus dirawat intensif.
"RH mengarahkan senapang angin miliknya ke arah bagian kepala HS hingga mengenai pangkal hidung sebelah kiri dan peluru senapang angin menembus bagian otak kepala HS. Dan RH terancam 5 tahun penjara yakni pasal yang disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka", jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi sidang yang dipimpin Hakim Ketua Azhary Prianda Ginting dengan JPU Sesy Septiana Sembiring, Rifka Candela Sihombing, Puja Santi Br Tarigan memutuskan akan melanjutkan sidang pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(Haryan Harahap).