HarianvisuuSulut - Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Jumat, (18/10/2024.)Acara ini berlangsung di kantor KPU Sulut dan diawasi langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, bersama Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, dan anggota KPU Salman Saelangi.
Simulasi ini dihadiri oleh para Komisioner dan Sekretariat KPU dari Kabupaten/Kota, dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemungutan suara.
Dalam sambutannya, Idham Holik menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai alat pembelajaran dan evaluasi. "Sebagai penyelenggara Pilkada, kami harus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik dan tertib," ujarnya. Ia menambahkan bahwa simulasi ini menunjukkan kesiapan penyelenggara dalam memberikan pelayanan optimal pada hari pemungutan suara.
Idham juga menggarisbawahi pentingnya literasi pemilih. "Kami yakin sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan di Sulut sangat efektif, sehingga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak pilih mereka," imbuhnya. Simulasi ini juga menyoroti hak-hak saksi dalam proses pemungutan suara dan peran strategis pengawas TPS.
Dalam simulasi, tempat duduk saksi dan Petugas Pengawas TPS (PTPS) diatur agar berada di belakang Ketua dan anggota KPPS, untuk memastikan hanya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang menerima surat suara. Idham menjelaskan, "Surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS akan dianggap tidak sah jika dihitung."
Selain itu, ia menekankan perlunya pelayanan khusus bagi pemilih prioritas, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. "Kursi prioritas di TPS harus jelas terlabeli dan tidak boleh diduduki oleh pemilih lainnya," tegasnya. Idham mengapresiasi KPU Provinsi Sulawesi Utara yang melibatkan pemilih disabilitas dalam simulasi ini, untuk memastikan layanan yang adil bagi semua.
Kegiatan ini sangat fungsional untuk memastikan KPPS dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pemilih, saksi, pengawas TPS, dan pemantau. KPU juga menerapkan kebijakan yang memungkinkan jurnalis meliput kegiatan pemungutan suara di TPS sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
(Wisje)