Bekasi, Sekolah yang seharusnya jadi tempat menempuh pendidikan yang baik dan benar justru malah dijadikan ajang bullying oleh oknum guru dan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah, hal tersebut terjadi di SDN Pantai Makmur 02 Bekasi, Jawa Barat. Dimana 2 orang siswa mendapatkan perlakuan yang tidak elok oleh oknum tenaga pendidikan tersebut.
Hal itu terjadi lantaran orang tua siswa bernama Lisa Ariyanti menolak dan frontal terkait dengan perilaku oknum guru yang membocorkan soal ulangan dan juga adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pantai Makmur 02. Atas dasar itu maka orang tua siswa membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 4 November 2024 dengan nomor : STTL/B/3970/XI/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Lisa Aryanti melaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perlu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 juncto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun yang dilaporkan adalah Satrio Purnomo dan Dewi masing-masing adalah guru, serta Muchsin yang merupakan Plt Kepala Sekolah SDN Pantai Makmur 02.
Kepada media Lisa Aryanti mengatakan saat itu saya mendapatkan informasi dari Ibu Tuti Harianti guru yang mengajar di sekolah tempat anak menempuh pendidikan, saat itu soal ujian akan ada kunci jawaban namun harus membayar sebesar Rp 35.000. Lalu saya pun langsung menanyakan kepada guru lainnya bernam Satrio Purnomo untuk mengetahui informasi kebenaran tersebut dan langsung dijawabnya tidak ada.
"Dia pun untuk langsung menanyakan perihal hal tersebut kepada Plt. Kepala Sekolah SDN Pantai Makmur 02 Muchsin dan guru lainnya bernama Dewi. Dan ketiganya mengatakan tidak benar adanya hal tersebut yang dikatakan di ruang guru, akan mereka mengancam anak kami untuk dikeluarkan dari sekolahan itu," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, lanjut Lisa, anak kami mengalami gangguan psikis kejiwaan karena sering diejek oleh teman-temannya karena permasalahan yang terjadi pada orang tuanya di sekolahan. Sebagai orangtua kami tentu tidak terima jika anak terganggu psikisnya apalagia masih dalam masa tumbuh kembang.
"Untuk itu saya berharap kepada kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini, karena bagaimana pun anak merupakan aset bangsa. Di tangan merekalah bangsa ini bisa tumbuh kembang, jangan sampai anak-anak yang masih dibawah umur ini mengalami gangguan psikis terutama di lingkungan dia menuntut ilmu," tegasnya.
Sebelumnya M. Kadafi selaku kuasa hukum Lisa Ariyanti, bersama seorang wartawan sudah mencoba mendatangi SDN Pantai Makmur 02 untuk meminta klarifikasi perihal adanya dugaan pungli dan bullying terserbut, namun kedatangan kami hanya ditemui oleh Plt. Kepala SDN Pantai Makmur 02 dan tidak menghadirkan pihak terkait. Bahkan salah satu guru yang diduga ikut dalam persoalan ini bernama Dewi saat dipanggil Plt. Kepala Sekolah pun dengan angkuhnya pergi meninggalkan kami.
Sehingga persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tersebut tak terselesaikan dan dilaporkan oleh Lisa Aryanti ke Polres Metro Bekasi. Sungguh disayangkan dugaan bullying itu terjadi di lingkungan sekolahan yang seharusnya jadi tempat teraman dan mendapatkan perlindungan justru malah di bully oleh gurunya sendiri.