MANADO, Humas Polda Sulut - Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara kembali mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Kota Manado.
Dihubungi pada Jumat (1/11/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.
"Tim mengamankan tersangka berinisial SW (44) pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 sore, di jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, Kota Manado," terangnya.
Menurutnya, tersangka ditangkap oleh Tim berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
"Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial SW akan melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di jalan Martadinata. Tim memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu di dalam tas," jelas Kombes Pol Michael.
Tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka yang berdomisili di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
"Tim akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 43 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya," lanjutnya.
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, palstik bening, kertas kuning dan gunting.
Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar.
"Narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan, mari lindungi masa depan kita dan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna," pesannya.(Red)