Termakasih Telah Berkunjung Ke Media Online Harian Visual

Kejari Paluta: JPU Katakan Kasus Penembakan HS oleh RH Terancam 15 Tahun Penjara

PALUTA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sesy Sembiring, SH, MH, menjelaskan terkait kasus penembakan terhadap HS (51) warga Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dengan terdakwa RH (22) di Kantor Kejari Paluta, Gunungtua,  Jum'at 1 November 2024.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 30 November 2024 menghadirkan empat orang saksi di antaranya HS sendiri yang menjadi korban, Arie Irwansyah Siregar, Ilham Harahap dan Kimom Hasibuan. Keempat saksi sudah selesai diperiksa, tinggal satu saksi lagi yang harus kami periksa pada persidangan Rabu 6 November 2024 mendatang. Saksi itu adalah dr. Sunaryo Bagus dari Klinik Pratama Harapan yang memeriksa pertama kali HS", katanya. 

Dijelaskan Sesy, HS dibawa berobat pertama kali ke Klinik Pratama Harapan yang diperiksa oleh dr. Sunaryo Bagus kemudian membuat rujukan ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. Lalu HS dirujuk lagi ke Rumah Sakit Adam Malik dan HS mendapatkan hasil visum terakhir terdapat luka-luka pada tubuh korban (HS) adalah akibat terkena tembak,  anak peluruh yang masih tinggal di rongga mata.

Setelah pemeriksaan saksi dr Sunaryo Bagus, maka agenda selanjutnya majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi terdakwa  untuk  menghadirkan saksi Ade charge (saksi yang meringankan), setelah itu akan dilanjutkan agenda persidangan sebagai berikut:

Pemeriksaan terdakwa, Pembacaan surat tuntutan, Pledoi penasehat hukum (dari Posbakum an. Romansyah),Tanggapan penuntut umum dan Putusan.

"RH didakwakan pasal 338 Jo pasal 53 atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Tentang penganiayaan luka berat terancam hukuman 15 tahun atau 5 tahun penjara ", pungkasnya. (Haryan Harahap).