Termakasih Telah Berkunjung Ke Media Online Harian Visual

Pertama di Paluta, Kajari Paluta Serahkan hak penetapan perwalian

PALUTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menyerahkan penetapan perwalian anak dalam rangka penegakan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (28/11).

Penyerahan perwalian diserahkan langsung Kajari Paluta Dr Hartam Ediyanto kepada Panyambung selaku Ketua Yayasan Tor Tabu Bilah LKS / Panti Asuhan Al-Masykuriah sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Padang Sidimpuan dalam Penetapan dalam Permohonan Perwalian masing-masing 
Nurhidayah Harahap, dan Ali Fauziah Harahap. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Dr Hartam Ediyanto SH MHum didampingi Kasi Intel Erwin Rangkuti SH  menjelaskan penyerahan perwalian binaan tersebut merupakan hasil dari permohonan perwalian anak yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Padang Sidimpuan beberapa waktu lalu.

" Permohonan perwalian diajukan dan dikabulkan oleh pengadilan agama," katanya usai penyerahan penetapan perwalian di Aula Kejari setempat.

Selain menyerahkan penetapan perwalian, Kajari Paluta juga menyerahkan santunan kepada anak anak yg hadir  sebagai bentuk kepedulian dan rasa syukur atas keberhasilan pengajuan permohonan perwalian.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak seperti pengadilan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, dan lainnya. Melalui penetapan yang kita ajukan ini tentu sangat bermanfaat bagi anak-anak yang memang belum ada perwalian untuk masa depannya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jan Maswan Sinurat, SH.  menambahkan bahwa tujuan dari pengajuan perwalian terhadap dua orang anak tersebut agar ke depan anak-anak mendapatkan legalitas yang bertujuan untuk memperoleh pendidikan dan hak-hak keperdataan.

Permohonan tersebut, tambah dia, merupakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU RI no.11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU no.16 Tahun 2004, dan Peraturan Jaksa Agung no.7 Tahun 2021.(Haryan Harahap).