Termakasih Telah Berkunjung Ke Media Online Harian Visual

Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana, Hakim Vonis Jovi Andrea Bachtiar Pidana Satu Tahun Percobaan

PADANGSIDIMPUAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dipimpin Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, SH,MH dengan Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting,SH dan Riky Rahman Sigalingging, SH,MH dalam sidang putusan terhadap terdakwa Jovi Andrea Bachtiar, pada hari Selasa 26 November 2024.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jovi Andrea Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik".

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun," kata Hakim PN Padangsidimpuan.

Lebih lanjut Hakim Irpan Hasan Lubis menyampaikan, Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan itu, JPU pada Kejari Padangsidimpuan maupun terdakwa Jovi Andrea Bachtiar menyatakan banding atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan yang sebelumnya menuntut terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon saat dikonfirmasi terkait putusan hakim ini menyampaikan bahwa JPU pada Kejari Padangsidimpuan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Setelah pembacaan putusan, JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui kepaniteraan PN Padangsidimpuan,” tandasnya.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada 14 Mei 2024, terdakwa membuat postingan foto dan narasi dengan merendahkan martabat seorang pegawai perempuan di Kejari Tapanuli Selatan di akun media sosialnya.

“Dalam postingan tersebut, terdakwa menyebutka bahwa penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai tersebut untuk pacaran adalah pelanggaran, dan menggunakan kata-kata kasar yang tidak senonoh,” paparnya.

Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, lanjut JPU, terdakwa kembali membuat serangkaian postingan di akun TikTok miliknya yang menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.

Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap sangat melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.

“Tindakan terdakwa kemudian memicu reaksi dari saksi Nella Marsella, yang merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib,” pungkasnya.(Haryan Harahap).